Pengaruh Edukasi Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Pengetahuan Siswa Tentang Bahaya Rokok di SMP Muhammadiyah 61 Tanjung Selamat
Keywords:
Edukasi, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), PengetahuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi tentang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap peningkatan pengetahuan siswa tentang bahaya rokok di SMP Muhammadiyah 61 Tanjung Selamat. Metode yang digunakan adalah konseling dengan metode edukasi dan ceramah serta menggunakan instrumen pre-test post-test. Berdasarkan hasil uji Wilcoxon terdapat perbedaan yang signifikan antara pengetahuan siswa sebelum dan sesudah diberikan edukasi, dengan peningkatan rata-rata skor dari 4,25 (pre-test) menjadi 16,30 (post-test). Penelitian ini menunjukkan bahwa edukasi tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan pengetahuan siswa tentang bahaya rokok di SMP Muhammadiyah 61 Tj. Selamat.Hal ini menegaskan bahwa program edukasi KTR efektif meningkatkan pemahaman siswa terhadap risiko kesehatan akibat kebiasaan merokok. Pendidikan.
References
Kemenkes RI. (2011). Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.
Permenkes RI. (2017). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
Riskesdas 2018. Prevalensi Merokok Pada Populasi Usia 10-18 Tahun, Kementerian Kesehatan.
Riza, Y., Irianty, H., & Mahmudah. (2019). Pengaruh Edukasi Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Remaja Di Kalimantan Selatan. In Januari (Vol. 1, Issue 1). Http://Jurnal.Umpar.Ac.Id/Index.Php/Makes
Syatriani, S., & Asri, B. (2022). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Smpn 1 Anggeraja Kabupaten Enrekang. Indonesian Red Crescent Humanitarian Journal, 1(1), 12-25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dellya Silfani, Putra Apriadi Siregar, Frisilia Ananda Syahputri, Muthia Khanza Errisya, Risky Andreansyah, Rizqa Auliyah Shifah Sagala, Muhammad Rezebri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.