ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70489/z1fzea15Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan sistem pembayaran angsuran pajak yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara bertahap serta mendukung stabilitas penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 25 terhadap wajib pajak badan di Indonesia, termasuk mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui pengumpulan data dari peraturan perpajakan, jurnal, buku, dan sumber resmi terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 25 memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan dan membantu pemerintah dalam menjaga kestabilan penerimaan pajak setiap bulan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai perhitungan angsuran pajak, perubahan regulasi perpajakan, serta keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi perpajakan, pelayanan yang lebih optimal, dan pemanfaatan teknologi digital agar penerapan PPh Pasal 25 dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
References
DDTCNews. (2024). Coretax DJP: Bakal Ada Menu terkait PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak. Diakses dari: DDTCNews -Coretax DJP terkait PPh Pasal 25 Pajak https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804026/coretax-djp-bakal-ada-menu-terkait-pph-pasal-25-di-portal-wajib-pajak
Dini Vientiany. (2024) Pajak penghasilan pasal 24 dan pasal 25.Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi https://sg.docworkspace.com/d/sbCaieDQTBE07REY_rcp6bw9mzwx6 bwp6j4
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Mengenal Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan. Diakses dari: Direktorat Jenderal Pajak - Mengenal Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengenal-angsuran-pph-pasal-25
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Diakses dari: Direktorat Jenderal Pajak - Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 https://pajak.go.id/id/penghitungan-angsuran-pph-pasal-25
Erly Suandy. (2020). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.
PAJAK.COM. (2024). Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Diakses dari: PAJAK.COM-Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 uswatun hasanah, Nurul Fadhilah Pasaribu, Siti Nuraisyah, Dini Vientiany (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




