BEA MATERAI DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS, FUNGSI FISKAL, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI DI ERA DIGITAL

Authors

  • Silvia Nuraini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Yolanda Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.70489/4gd9g355

Abstract

Bea Materai merupakan salah satu instrumen pajak yang telah lama hadir dalam sistem perpajakan Indonesia, namun kerap luput dari perhatian masyarakat luas. Artikel ini hadir untuk mengupas secara menyeluruh tentang pengertian, dasar hukum, fungsi fiskal, serta dinamika implementasi bea materai di Indonesia, khususnya pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang membawa perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap berbagai sumber literatur, regulasi, dan data empiris terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi bea materai dari nilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 merupakan respons nyata pemerintah terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara. Selain itu, digitalisasi dokumen membuka babak baru dalam penerapan materai elektronik (e-Meterai) yang menjadi tantangan sekaligus peluang bagi modernisasi administrasi pajak. Pemahaman yang baik tentang bea materai bukan hanya penting bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keuangan negara.

References

Anggoro, D. D. (2022). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Edisi Revisi). Malang: Universitas Brawijaya Press.

Badan Kebijakan Fiskal. (2023). Laporan Penerimaan Perpajakan Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Buku Saku Bea Meterai: Memahami Pajak atas Dokumen di Era Digital. Jakarta: Kemenkeu RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Mardiasmo. (2021). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: ANDI.

Peruri. (2022). Laporan Tahunan Peruri 2022: Digitalisasi Layanan Meterai. Bogor: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Pratama, A., & Indrawati, N. (2023). Implementasi e-Meterai dalam Transaksi Elektronik Pasca UU No. 10 Tahun 2020: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 112-128.

Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2022). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Santoso, B., & Rahayu, S. K. (2022). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Dokumen Bermaterai dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 8(1), 45-62.

Sari, D. R., & Nugroho, A. T. (2021). Transformasi Regulasi Bea Meterai Pasca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020: Perspektif Kepastian Hukum dan Efisiensi Fiskal. Jurnal Perpajakan Indonesia, 3(1), 78-95.

Suandy, E. (2021). Hukum Pajak (Edisi 7). Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240.

Wirawan, B., & Hasanudin, M. (2022). Efektivitas Penerapan Meterai Elektronik (e-Meterai) dalam Mendukung Transformasi Digital Perpajakan Indonesia. Jurnal Administrasi Perpajakan, 4(2), 200-218.

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

BEA MATERAI DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS, FUNGSI FISKAL, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI DI ERA DIGITAL. (2026). SYAHADAT: Journal of Islamic Studies, 3(1). https://doi.org/10.70489/4gd9g355